Headline News

Perseteruan Iwan Fals dan Setiawan Djodi

bukan Majalah Basi - Hubungan pertemanan, Iwan Fals dan Setiawan Djody sedikit terganggu. Pasalnya, dua musisi yang memotori band Kantata Takwa, grup music yang digawangi oleh Setiawan Djodi, W.S. Rendra, Iwan Fals, Sawung Jabo dan Jockie Surjoprajogo dengan Setiawan Djodi sekaligus sebagai produser (Airo Record Production) saat itu pada tahun 1990 dan mereka mengusung music bergenre Pop, Rock and Ballads. Sedangkan Kantata Barock adalah Iwan Fals, Setiawan Djody dan Sawung Jabo, namun kini antara keduanya yaitu Iwan dan Djodi sedang mengalami perkara hukum.
Kisruh Iwan Fals dan Setiawan Djody bermula pada penyelenggaraan konser Kantata Barock di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2011 lalu. 
Perkara hukum terjadi karena diduga ada wanprestasi yang dilakukan PT Airo Swadaya Stupa usai konser. Menurut Iwan Fals, PT Airo yang merupakan promotor dan event organizer (EO) milik Setiawan Djody yang menggelar konser akbar itu dinilai melanggar perjanjian. Sehubungan dengan adanya penayangan Konser Kantata Barock yang diduga berulang oleh pihak PT Airo di stasiun TV MNC dalam kurun waktu Desember 2013 hingga pertengahan tahun 2014 tanpa izin. Dengan artinya PT Airo melanggar perjanjian kontrak kerja sama dengan PT Tiga Rambu (Manajemen Iwan Fals), di mana banyak hal sudah diatur di dalam surat kesepakatan kerja sama tersebut.
Di kontrak kerja sama tertuang, video rekaman konser Kantata Barock digunakan hanya untuk dokumentasi internal saja. "Sangat dibutuhkan kepekaan dan saling menghargai apa yang diinginkan oleh nilai-nilai kehidupan bersama. Begitu juga dengan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan konser yang sudah ditandatangani," tulis Iwan Fals di situs resminya. Tulisan tersebut diberi judul Berhak Menggugat.
Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Barat dan memperkarakan secara hukum, Iwan Fals dan PT Tiga Rambu yang diwakili Cikal sebagai direktur utamanya, mengaku terbuka menyelesaikan persoalan itu melalui jalur damai dan kekeluargaan. Namun tak ada itikad baik dari PT. Airo hingga sidang ke-9 perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Slipi, Rabu (23/9). (Jawapos/dbs)


No comments:

Post a Comment

bukan Majalah Basi Designed by Templateism.com Copyright © 2015

bukan Majalah Basi| ABOUT |

bukan Majalah Basi| KONTAK

| PRIVACY POLICY |

DISCLAIMER

| ToS |

Sitemap |

Powered by Blogger.