bukan Majalah Basi - Partai politik tak bisa lepas dari stigma korupsi. Bahkan mayoritas masyarakat banyak yang antipati terhadap partai politik karena banyaknya kader yang terjerat kasus korupsi.
Bukan tanpa bukti, bahkan posisi tertinggi partai yakni ketua umum tak jarang terbelit atau bahkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini menambah panjang 'sakit hati' rakyat melihat ulah politisi yang tega mengeruk uang rakyat di saat kondisi kemiskinan semakin merajalela.
Hampir seluruh ketua umum partai pernah disebut atau divonis bersalah dalam pengadilan. Bahkan, ada partai yang dua ketua umumnya disebut terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai menteri.
Surya Paloh ( NasDem)
Kasus yang paling terbaru yakni Ketua Umum NasDem Surya Paloh dikaitkan dengan kasus suap hakim PTUN Medan. Surya Paloh dimintai tolong untuk mengintervensi Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga mantan kader NasDem dalam kasus korupsi bansos di Pemprov Sumatera Utara.
Istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyatakan bahwa dirinya ingin Surya Paloh melobi Jaksa Agung untuk amankan kasus bansos. KPK pun diminta memanggil Surya Paloh untuk melakukan klarifikasi terhadap hal ini.
Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK kepada istri muda Gatot, Evy Susanti yang diperoleh merdeka.com, pihak Gatot ingin Surya Paloh mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara dari NasDem, Tengku Erry.
Pertemuan antara Surya Paloh, Erry, OC Kaligis dan Gatot terjadi di kantor NasDem. Evy pun bertujuan meminta tolong kepada Surya Paloh agar Jaksa Agung menghentikan kasus bansos Sumut.
"Islah dilakukan karena saya berpikir Tengku Erry yang berasal dari NasDem, OC Kaligis juga dewan mahkamah partai NasDem memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung yang dari NasDem juga, jadi bisa difasilitasi," tutur dia.
Namun belakangan, Surya Paloh membantah dalam pertemuan itu dibahas soal kasus bansos di Kejagung. NasDem pun meyakini jika Surya Paloh tak mungkin melakukan intervensi hukum.
Muhaimin Iskandar ( PKB)
Nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sempat disebut dalam skandal yang dikenal dengan nama 'kardus duren'. Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 lalu.
Pada 25 Agustus 2011, KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Dua anak buah Cak Imin tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.
Namun Cak Imin tak tersentuh oleh KPK. Sampai kasus ini berjalan pada tahapan vonis, bahkan sudah berlalu empat tahun lamanya, tidak ada bukti yang menyatakan jika Cak Imin telibat dalam kasus ini. Padahal dalam keterangan di pengadilan, uang tersebut disediakan untuk menteri.
Anas Urbaningrum ( Demokrat)
Kasus mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bisa dibilang paling menjadi perhatian media massa kala itu. Wajar saja, Anas merupakan orang nomor satu di partai yang sedang berkuasa saat itu. Dia harus terbelit kasus suap pembangunan Hambalang, Bogor. Nama Anas pertama kali mencuat setelah M Nazaruddin yang juga koleganya dipartai bernyanyi setelah ditangkap KPK.
Pengadilan Tipikor kemudian menyatakan Anas terbukti bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Tak terima, Anas banding ke Pengadilan Tinggi, hukumannya diringankan menjadi 7 tahun penjara saja.
Namun sial bagi Anas, dia kemudian melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Hakim MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kemudian memperberat hukuman Anas menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara.
Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003.
Luthfi Hasan Ishaaq (PKS) Partai dakwah seperti PKS pun pucuk pimpinannya pernah terjerat kasus korupsi. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terjerat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan ( PAN)
Pucuk pimpinan Partai Amanat Nasional ( PAN) yang paling banyak disebut terjerat dalam kasus korupsi. Hatta Rajasa sering dikaitkan dengan hibah kereta dari Jepang saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan, kemudian Zulkifli pernah dikaitkan dengan kasus alih fungsi lahan Riau.
Pengadaan kereta dengan nilai Rp 48 miliar ini dilakukan pada 2006-2007. Saat itu, Menteri Perhubungan era SBY dijabat Hatta Rajasa. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.
Dalam sidang di tipikor, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud R.M. Sidang ini terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Anas Maamun.
Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Annas Maamun.
Menurut Bambang, proses revisi alih fungsi lahan di Riau sehingga menghasilkan SK 673 sudah digelar sejak 2009. Dia menambahkan, sifat alih fungsi lahan itu adalah provinsial yang hanya bisa diajukan 5 tahun sekali atas usulan gubernur. Sementara permohonan parsial diajukan oleh bupati atau walikota atas rekomendasi gubernur.
Suryadharma Ali ( PPP)
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) menambah daftar panjang orang nomor satu partai yang terjerat kasus korupsi. SDA bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi ini diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Sejumlah politikus PPP pun disebut menikmati sisa kuota haji yang diberikan oleh SDA untuk berangkat ke Arab Saudi. Hingga kini, KPK masih terus mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.(merdeka/dbs)
No comments:
Post a Comment