Headline News

Stigma lapor kehilangan anak pada Polisi setelah 2x24jam

bukan Majalah Basi - Kasus seorang bocah yang dibunuh dan dimasukkan ke dalam kardus telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan juga rasa prihatin akan adanya cara pandang yang masih kurang benar terhadap cara pelaporan anak hilang.
"Keluarga curiga pas si Eneng kok sudah sore belum pulang," ujarnya. Saat itu, keluarga belum melapor ke pihak kepolisian. Sebab untuk lapor ke polisi membutuhkan waktu 2x24 jam. "Dicari sampai malam enggak ada juga. Besoknya kita mau lapor ternyata Eneng sudah ditemukan dalam kondisi meninggal," tukasnya.
Menanggapi stigma yang beredar di sebagian masyarakat, bahwa masih melekat pada cara pandang atau berpikir mereka, bahwa pelaporan orang hilang membutuhkan waktu 2x24 jam setelah waktu kejadian, yang mana hal ini membuat keprihatinan atau sangat memprihatinkan, bahwasanya perubahan-perubahan positif di tubuh POLRI belum terasa menyentuh kalangan masyarakat tertentu yang kurang memahami hukum atau bahkan buta hukum. Stigma yang selama ini ada dalam pikiran atau pemahaman masyarakat tentang pelaporan anak hilang kepada Polisi adalah setelah 2x24jam dari waktu kejadian adalah tidak ada lagi. Setidaknya itu menurut Kabid Humas Polda Metro jaya saat itu yaitu Komisaris Besar (Pol) Rikwanto yang sekarang menjabat Kabag Penum Mabes Polri.


"Untuk laporan orang hilang atau laporan kehilangan keluarga atau diduga suatu keluarga ada masalah, polisi saat ini tidak ada lagi istilah 1x24 jam. Petugas langsung wajib pada saat itu juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," Demikian pernyataan Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, pada tahun 2013 lalu seperti dikutip oleh kompas.com.
Rikwanto melanjutkan, memang pihaknya memahami masyarakat mungkin ada yang tidak mengetahui batas hukum yang menjadi wilayah penanganan suatu kantor polisi. Ada masyarakat yang mengalami suatu peristiwa, begitu menemukan kantor polisi langsung melaporkan kejadian tersebut. Padahal, dalam suatu penanganan kasus, polisi memiliki wilayah hukum masing-masing. Mengenai hal tersebut, Rikwanto mengatakan kepolisian tetap mempersilakan masyarakat melaporkan pada kantor polisi terdekat. Dari laporan tersebut, lanjut Rikwanto, polisi akan tetap melanjutkan pemeriksaan. Apabila bukan masuk di wilayah hukum, kantor polisi yang menjadi tempat melapor akan tetap meneruskan laporan di kantor polisi berhak yang menangani kasus sesuai dengan tempat kejadian perkara. "Bisa diteruskan polisi, atau nanti polisi yang antarkan korban. Bahkan tidak melihat batas wilayah, karena masyarakat tidak melihat wilayah. Kalau bukan wilayahnya, nanti bisa disalurkan ke tempat lain (yang menjadi wilayah, red). Nanti tetap akan dilayani, direaksikan untuk mengambil sikap di situ," papar Rikwanto.
Dengan mensosialisasikan pemahaman tersebut diatas atau menyebarkan pemahaman tentang tata cara pelaporan sebuah kejadian hukum diharapkan masyarakat tidak lagi terbelenggu dengan bayang-bayang 2x24jam yang sepertinya membacanya saja sudah menyesakkan dada atau paling tidak mengurut dada bagi para keluarga korban yang hendak berniat melapor kepada Polisi.
Yang paling penting lagi adalah kebijakan ini dapat diteruskan oleh penggantinya yaitu Komisaris Besar (Pol) Martinus Sitompul. Semoga saja.(kompas.com/dbs)

No comments:

Post a Comment

bukan Majalah Basi Designed by Templateism.com Copyright © 2015

bukan Majalah Basi| ABOUT |

bukan Majalah Basi| KONTAK

| PRIVACY POLICY |

DISCLAIMER

| ToS |

Sitemap |

Powered by Blogger.