bukan Majalah Basi - Hati-hati para hater neizen atau facebooker yang suka sembarang mengobral ucapan atau tulisan bernada kasar, menghasut dan mencaci-maki. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.
Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (tulisan/kata-kata.red) atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut ditandatangani Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Penyidikan yang mengarah kepada penindakan sebagai tindak pidana, seyogianya dilakukan setelah para terduga pelaku diberi peringatan atau pun didamaikan dengan pihak-pihak yang menjadi sasaran ujaran kebenciannya.
"Jika jajaran Polri gampang mengkriminalisasi, artinya tidak persuasif, tapi lebih cenderung represif," Ujar Asrul Sani anggota Komisi III DPR mengkritisi soal penerapan surat itu bagi jajaran kepolisian di lapangan.
"Ini yang DPR akan minta kepada Kapolri agar ditegaskan lebih jelas lagi bahwa sifat persuasif itu harus diambil dulu sebelum langkah represif dalam bentuk proses hukum pidana dilakukan," kata Sarjana S3 Hukum Glasgow Caledonian University, Skotlandia itu. (news.detik.com/dbs)
Penyidikan yang mengarah kepada penindakan sebagai tindak pidana, seyogianya dilakukan setelah para terduga pelaku diberi peringatan atau pun didamaikan dengan pihak-pihak yang menjadi sasaran ujaran kebenciannya.
"Jika jajaran Polri gampang mengkriminalisasi, artinya tidak persuasif, tapi lebih cenderung represif," Ujar Asrul Sani anggota Komisi III DPR mengkritisi soal penerapan surat itu bagi jajaran kepolisian di lapangan.
"Ini yang DPR akan minta kepada Kapolri agar ditegaskan lebih jelas lagi bahwa sifat persuasif itu harus diambil dulu sebelum langkah represif dalam bentuk proses hukum pidana dilakukan," kata Sarjana S3 Hukum Glasgow Caledonian University, Skotlandia itu. (news.detik.com/dbs)
Coba perhatikan kasus yang mungkin berkaitan dengan SE Kepolisian tersebut dibawah ini :
Cuplikan berita news.detik.com 19 Oktober 2015 saat laga Piala Presiden di GBK.
- Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui postingan di Twitter dengan akun @bung_febri. Krishna menyebut, akun tersebut mencuit tulisan di Twitter pada tanggal 11 Oktober 2015. Tulisannya yakni 'final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda rangga #tolakpersibmaindiijakarta'.Saat ini, pelaku diamankan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Dari pelaku, polisi menyita handphone, laptop, dan buku catatan.
Para hater memang tidak harus berkata kasar untuk terkena pasal SE, tetapi ajakan atau ujaran kebencian itu yang akan menjadi kasus.(red)
No comments:
Post a Comment