Headline News

Cara Daftar Online BPJS Kesehatan

bukan Majalah Basi - Cara daftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Online yaitu lewat pendaftaran ke : http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

Jika anda ingin mendaftar Online, maka anda harus mempersiapkan dokumen penting sebelumnya, seperti :
  1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  2. Nomor NIK (suami dan istri ada di KK)
  3. Nomor NIK anak ( ada di KK)
  4. Nomor rekening tabungan (ada 3 Bank yang diakui BPJS yaitu : BRI, BNI dan Mandiri)
  5. Nomor NPWP (jika ada)
  6. Alamat email
  7. Gambar Jpg atau Png ukuran pasfoto 3x4
  8. Mengisi Formulir Online
Langkah-langkahnya adalah :
1, buka situs web BPJS kesehatan :http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/, lalu klik Pendaftaran Online.




2, Centang kotak kecil dibawah, jendela layar monitor akan menampilkan gambar seperti dibawah ini, silahkan baca dengan lengkap dan dipahami, kemudian klik tanda kotak kecil di sebelah bawah kiri untuk mencentang Saya menerima....., kalau sudah dicentang klik pendaftaran.



3, Masukan nomor KK, karena anda tidak terdaftar dari perusahaan manapun maka biarkan keterangan sebagai Peker Bukan penerima upah, lalu Klik terlebih dahulu untuk mencentang :Dengan ini ........, kemudian baru anda bisa mengisi dan memasukan nomor Kartu Keluarga anda, jika sudah ketik kode hruf dibawahnya(capsa), kalau sudah klik inquery kartu keluarga, maka secara otomatis nama seluruh keluarga yang ada tercantum di KK akan muncul di bawahnya. Kemudian klik proses selanjutnya :


4, Isi data formulir kosong dibawah ini dengan lengkap sesuai KTP


5, Upload Foto, isi fasilitas kesehatan dengan benar sesuai di daerah mana anda tinggal, jika tidak pernah melakukan perawatan gigi maka dilewati saja/dikosongkan, kemudian upload foto anda dari komputer atau laptop atau flashdisk atau folder picture android anda. Lihat dibawah ukuran foto yang bisa diterima oleh program formulir BPJS, bisa juga dengan ukuran pixel lainnya asalkan tidak melebihi dari 50kb. jika sudah klik proses selanjutnya yaitu melakukan hal yang sama untuk istri dan anak dan atau keluarga lainnya. jangan lupa upload fotonya masing-masing.
Jika alamat anda sekarang tidak sama dengan yang di KTP maka kolom anda harus mengisi


6, Kirim email,  pada jendela layar akan menampilkan foto hasil upload anda beserta seluruh keluarga, kemudian pilih kelas perawatan :
Kelas 1 : Rp. 59500,- /bulan
Kelas 2 : Rp. 42.500,-/bulan
Kelas 3 : Rp. 25.500,-/bulan
Jika sudah masukan nomor rekening anda, no handphone dan alamat email anda yang masih valid. Kemudian klik kirim email, tunggu beberapa saat, biasanya tidak lama kalau jaringan sedang kosong, kalau jaringan sedang sibuk anda harus menunggu beberapa menit.


7, Aktivasi rekening anda, buka alamat email anda, lalu buka email dari BPJS, klik aktivasi pendaftaran.

8. Print Virtual Account anda, klik pada masing-masing virtual account dimulai dari kepala keluarga atau mulai yang mana saja. Lakukan print satu-satu. atau bisa juga anda kopi pasti ke microsoft word semua virtual account yang ada lalu di cetak ke printer.


9. Hasil cetak Virtual Account, anda akan mendapat nomor rekening dari bank yang anda punya beserta jumlah yang harus dibayar masing-masing peserta BPJS, perhatikan tanggal bayar di kartu VA tersebut. Jangan sampai terburu-buru atau jangan sampai terlambat dari tanggal yang tertera di kartu VA anda.




10. Tutup Browser anda, sampai disini anda sudah bisa keluar dari web BPJS. dan menunggu 14 hari kerja sampai anda dapat melakukan pembayaran pertama.

11. Bayar iuran BPJS, jika sudah waktunya silahkan lakukan pembayaran melalui ATM atau Indomaret atau Outlet Token apa saja yang terdapat pelayanan penerimaan pembayaran BPJS terdekat. Jika anda.

12. Buka kembali situs BPJS kesehatan, jika sudah melakukan pembayaran pertama silahkan anda mengecek email anda dan temukan kiriman email dari BPJS berupa e-ID card. Jika belum ada anda harus menunggu beberapa menit atau lakukan kembali besok.
Apabila anda sudah menerima email e-ID card dari BPJS, maka silahkan klik linknya dan cetak kartu BPJS anda. Kartu tersebut sudah valid dan diakui BPJS serta Rumah Sakit yang menerima BPJS.


Selesai.
(bpjskesehatan.go.id/dbs)



No comments:

Post a Comment

bukan Majalah Basi Designed by Templateism.com Copyright © 2015

bukan Majalah Basi| ABOUT |

bukan Majalah Basi| KONTAK

| PRIVACY POLICY |

DISCLAIMER

| ToS |

Sitemap |

Powered by Blogger.