Headline News

Saatnya FIT and PROPER TEST buat calon anggota DPR RI

bukan Majalah Basi - Fit and Proper Test adalah rangkaian proses pemilihan dan penilaian apakah seorang calon pemimpin memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan layak menjadi seorang pejabat atau tidak. Adapun tes tersebut terdiri dari  tes potensi dan tes kompetensi. Tes potensi dimaksudkan untuk melihat karakter atau bakat apa yang terdapat dalam diri seseorang, sementara tes kompetensi menggambarkan apa yang sudah ada dalam diri mereka dan mucul sebagai perilaku. penyelenggara tes Fit and Proper Test (Assesor) haruslah memiliki kredibilitas yang tinggi serta dipilih dari masyarakat yang independen tidak terkait dengan partai politik manapun agar faktor subjektivitas dapat ditekan sekecil mungkin. Demikian seperti dikutip dari manajemenppm.wordpress.com.

 fit and propertest

Perlukan fit and proper test bagicalon wakil rakyat yang akan duduk di dewan perwakilan rakyat dari tingkat pusat hingga daerah? Seperti diketahui selama ini fit and proper test hanya dilakukan oleh DPR RI disaat perekrutan Gubernur Bank Indonesia, Dirut BUMN, Ketua KPK, KY, MK, MA dan sejenisnya. Namun apakah Anggota Dewan tersebut sudah menjalani Fit and Proper Test serupa?
Sudah saatnya para anggota dewan itupun harus melalui screening atau penyaringan melalui Fit and Proper test sehingga diharapkan kedepan DPR RI benar-benar menyuarakan amanat hati nurani rakyat yang memilihnya.
Sudah bukan rahasia lagi kalau lembaga legistatif disusupi para "begundal" yang memanfaatkan posisinya mengeruk harta sebanyak-banyaknya demi memperkaya diri dengan cara korupsi.
Pada dasarnya antara kata Fit dan Proper (Inggris) adalah kata sifat yang memiliki arti yang sama,yaitu pantas, patut, atau layak. Sehingga secara sederhana banyak yang mengartikan fit and proper test sebagai tes kepantasan, kepatutan dan kelayakan, yang dipadatkan dengan kalimat kemampuan dan kepatutan. Dengan Fit and proper test ini tentu akan menghasilkan pejabat yang berkualitas. Pertanyaannya kemudian jika ada pejabat yang pernah melalui fit and proper test kemudian melakukan tindakan korupsi atau sejenisnya. Apakah disebabkan fit and proper test waktu itu tidak dilakukan dengan baik dan benar atau memang hanya sekedar fit and proper test yang dilakukan oleh penguji yang tidak berkualitas? demikian argumen yang disampaikan oleh academia.edu.


Disinilah perlunya membentuk sebuah lembaga yang bersih dan kredibel yang tentunya diisi oleh para assesor (penguji) yang berkompeten di bidangnya, bisa diambil dari praktisi independen dikalangan masyarakan yang melibatkan ahli-ahli hukum, manajemen, psikolog/psikiater dan bela negara (untuk membuktikan kecintaannya kepada tanah air Indonesia). (dbs)

No comments:

Post a Comment

bukan Majalah Basi Designed by Templateism.com Copyright © 2015

bukan Majalah Basi| ABOUT |

bukan Majalah Basi| KONTAK

| PRIVACY POLICY |

DISCLAIMER

| ToS |

Sitemap |

Powered by Blogger.