Headline News

10 Fakta Tax Amnesty Indonesia

bukan Majalah Basi - Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak dimulai tahun 2016 dan berakhir 31 Maret 2017.

 amnesty berakhir

Pengampunan Pajak telah menarik 832.631 Wajb Pajak dengan Surat Pernyataan Harta 873.976 SPH

Pengampunan Pajak memberikan sanksi 200% bila WP mangkir dari program tersebut.

Pengampunan Pajak dapat menarik tebusan dari seorang WP hingga 1 trilyun rupiah karena diperkirakan WP tersebut memiliki harta 10 hingga 20 trilyun rupiah.

Pengampunan Pajak memperoleh SPH sebesar Rp.3.344 triliun dengan perolehan dana tebusan Rp.83,1 trilyun.

Pengampunan Pajak tidak akan diperpanjang oleh Pemerintah.

Pengampunan Pajak mengancam dengan Pasal 18UU Pengampunan Pajak bagi WP yang belum melapor hingga batas akhir 31 Maret 2017.

Pengampunan Pajak mencapai sukses yang membanggakan melibihi rekor pencapaian pajak di Italia dan Jerman.

Pengampunan Pajak  berhasil karena WP percaya kepada dukungan pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi.

Pengampunan Pajak bagi para konglomerat yang termaktub dalam laporan Forbes "Indonesia's 50 Richest" akan memberikan jumlah tebusan lebih banyak lagi bagi Indonesia.


Sumber :
https://pengampunanpajak.com/
Forbes

No comments:

Post a Comment

bukan Majalah Basi Designed by Templateism.com Copyright © 2015

bukan Majalah Basi| ABOUT |

bukan Majalah Basi| KONTAK

| PRIVACY POLICY |

DISCLAIMER

| ToS |

Sitemap |

Powered by Blogger.