Pengampunan Pajak dimulai tahun 2016 dan
berakhir 31 Maret 2017.
Pengampunan Pajak telah menarik 832.631 Wajb
Pajak dengan Surat Pernyataan Harta 873.976 SPH
Pengampunan Pajak memberikan sanksi 200% bila
WP mangkir dari program tersebut.
Pengampunan Pajak dapat menarik tebusan dari
seorang WP hingga 1 trilyun rupiah karena diperkirakan WP tersebut memiliki
harta 10 hingga 20 trilyun rupiah.
Pengampunan Pajak memperoleh SPH sebesar
Rp.3.344 triliun dengan perolehan dana tebusan Rp.83,1 trilyun.
Pengampunan Pajak tidak akan diperpanjang
oleh Pemerintah.
Pengampunan Pajak mengancam dengan Pasal 18UU Pengampunan Pajak bagi WP yang belum melapor hingga batas akhir 31 Maret
2017.
Pengampunan Pajak mencapai sukses yang
membanggakan melibihi rekor pencapaian pajak di Italia dan Jerman.
Pengampunan Pajak berhasil karena WP percaya kepada dukungan
pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi.
Pengampunan Pajak bagi para konglomerat yang
termaktub dalam laporan Forbes "Indonesia's 50 Richest" akan memberikan
jumlah tebusan lebih banyak lagi bagi Indonesia.
Sumber :
https://pengampunanpajak.com/
Forbes
No comments:
Post a Comment